Kronologis Sanksi terhadap Ground Handling PT. Lion Air Group dan PT. Indonesia Air Asia
JAKARTA – Adanya insiden kesalahan prosedur dalam penanganan penumpang/passenger handlingpada dua maskapai nasional yaitu Lion Air dan Air Asia beberapa waktu lalu membuat Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat kepada pimpinan perusahaan kedua maskapai tersebut berupa pembekuan sementara izin kegiatan pelayanan jasa terkait bandar udara atau ground handlingpada kedua perusahaan tersebut.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik