Grab dan Uber Diberi Waktu Hingga 31 Mei untuk Selesaikan Perizinan
JAKARTA – Pihak Uber dan Grab diberi waktu hingga 31 Mei 2016 untuk menyelesaikan perizinan sehingga bisa menjadi angkutan umum berbasis aplikasi online yang legal. Demikian hasil rapat yang diadakan di kantor Kemenkopolhukam, Kamis (24/3) untuk membahas solusi final legalitas angkutan umum berbasis aplikasi online yang dipimpin Menko Polhukam dan dihadiri Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Menkominfo Rudiantara, dan pihak terkait lainnya.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik