Kepatuhan Penyampaian LHKPN Pegawai Kemenhub Capai 93,68%
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pegawai Kementerian Perhubungan mengalami kenaikan yang signifikan. Sampai dengan tanggal 27 Januari 2016 dari 3816 pegawai yang Wajib Lapor LHKPN, sebanyak 3575 pegawai atau 93,68% yang sudah melaporkan LHKPN. Sedangkan sisanya sebanyak 241 pegawai atau atau 6,32% belum pernah melaporkan LHKPN. Pada tahun-tahun sebelumnya tingkat kepatuhan pegawai Kemenhub dalam melaporkan LHKPN hanya mencapai 18% dari 3816 pegawai wajib lapor.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik