TUNJANGAN KINERJA BAGI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DIBERLAKUKAN TERHITUNG MULAI 1 JULI 2013
(Jakarta, 12/9/2013) Sesuai dengan rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional yang dipimpin oleh Wakil Presiden RI tanggal 25 Juni 2013, telah diputuskan perhitungan final kebutuhan anggaran dengan ketentuan bahwa tunjangan kinerja bagi Kementerian Perhubungan diberlakukan terhitung mulai tanggal 1 Juli 2013. Besaran tunjangan tersebut sama dengan besaran Tunjangan Kinerja yang telah ditetapkan untuk 20 (dua puluh) Kementerian/Lembaga pada tahun 2012 sebelumnya. Sekretaris Jenderal Kemenhub Leon Muhamad menyampaikan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (12/9).
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik