157 PERIZINAN SEKTOR TRANSPORTASI DISEDERHANAKAN
(Jakarta, 8/12/2014) SIARAN PERS - Kementerian Perhubungan segera melaksanakan penyederhanaan 157 jenis pelayanan publik sebagai langkah nyata perbaikan pelayanan publik di sektor transportasi. Penyederhanaan pelayanan publik ini ditujukan agar tercapai pelayanan publik yang efisien; transparan; cepat; akuntabel; dan dapat memberikan kepastian hukum serta sebagai usaha untuk meningkatkan dunia investasi transportasi di Indonesia.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik