SIARAN PERS: DILARANG MEROKOK DI DALAM SARANA ANGKUTAN UMUM
SIARAN PERS - (Jakarta, 10 Desember 2014) Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengeluarkan larangan merokok di dalam sarana angkutan umum. Larangan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SE 29 Tahun 2014 tentang Larangan Merokok di Dalam Sarana Angkutan Umum tersebut ditujukan kepada seluruh operator angkutan penumpang kendaraan bermotor umum, operator angkutan penumpang KA, operator angkutan penumpang angkutan laut, operator angkutan penumpang angkutan penyeberangan, dan operator angkutan penumpang angkutan udara.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik