Kemenhub Sempurnakan Aturan Penggunaan Terminal Khusus untuk Kepentingan Umum
JAKARTA – Aturan penggunaan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum kembali disempurnakan. Pengaturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang ditetapkan pada 22 Juni 2016.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik