(Jakarta, 201/12/2013) Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyerahkan 45 bus ukuran besar dan sedang kepada pemerintah kota, Perum Damri dan Perum PPD. Bantuan ini sebagai stimulus agar pemerintah kota serius mengembangkan dan meningkatkan pembangunan transportasi perkotaan.
Perum Damri mendapat 20 bus yang akan digunakan untuk layanan perintis. Perum PPD mendapat 10 unit bus besar AC BRT model dua pintu dalam rangka revitalisasi Perum PPD dalam memberikan pelayanan angkutan umum masal di wilayah Jabodetabek, 10 bus sedang AC BRT untuk Pemkot Padang dan 5 bus sedang AC BRT untuk Pemkot Surakarta.
EE Mangindaan EE Mangindaan yang di dampingi Dirjen Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso pada acara Penganugerahan pelayanan terbaik perusahaan angkutan umum dan lifetime achievement bidang angkutan jalan serta dan penyerahan bantuan bus dan kapal penyeberangam dari Kementerian Perhubungan Tahun 2013 di Jakarta, Jumat (20/12) mengatakan, pemda yang memperoleh bantuan bus harus menyiapkan sistem angkutan umum masal.
"Diharapkan agar kepala daerah serta seluruh perangkat pemda yang terkait, untuk lebih serius nengembangkan dan meningkatkan pembangunan transportasi perkotaan di daerahnya masing-masing," kata Mangindaan.
Jika angkutan umum perkotaannya bagus-bagus dan pelayanannya juga membuat penumpang nyaman, diharapkan masyarakat akan beralih dari kendaraan pribadi seperti sepeda motor dan mobil pribadi, dapat beralih ke angkutan umum masal.
Masyarakaat berharap angkutan umum seperti bus rappit transit (BRT), kereta api, monorel dan MRT lebih dominan. Tentunya, untuk mengalihkan transportasi masyarakat dari kendaraan pribadi kepada kendaraan umum, pelayananan sangat menentukan.
Dirjen Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso mengatakan, pemerintah menjamin ketersediaan angkutan masal berbasis jalan untuk memenuhi kebutuhan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum di kawasan perkotaan.
Selama tahun 2013 Ditjen Perhubungan Darat telah menyerahkan sebanyak 188 bus berukuran sedang dan besar untuk Perum Damri, Perum PPD, maupun Pemerintah Kabupaten/Kota yang dipergunakan sebagai bus sekolah maupun bus angkutan Perkotaan. (JO)