JAKARTA - Menindaklanjuti instruksi Menteri Perhubungan tentang Evaluasi Pelaksanaan Rute Penerbangan, Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan telah melaksanakan audit pada pihak-pihak terkait.

Berdasarkan hasil audit disimpulkan:

Penerbangan Indonesia Air Asia QZ8501 rute Surabaya-Singapura hari operasi 1, 3, 5, 7 (Senin, Rabu, Jumat, Minggu) tidak sesuai dengan persetujuan rencana operasi penerbangan yang diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara yaitu 1, 2, 4, 6 (Senin, Selasa, Kamis, Sabtu).

Terkait pelanggaran tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menjatuhkan sanksi berupa pembekuan izin rute Surabaya-Singapura Indonesia Air Asia.

Terkait dengan dugaan maskapai lain melakukan pelanggaran izin terbang, Kementerian Perhubungan telah menugaskan Inspektur Penerbangan Udara meIakukan audit pada 5 wilayah Otoritas Bandara, yaitu Otoritas Bandara Wilayah I, II, III, IV, dan V.

Berdasarkan audit tersebut, diperoteh data sebanyak 61 penerbangan dari 5 (lima) maskapai melanggar perizinan yang telah ditetapkan. Perinciannya:
1. Garuda : 4 pelanggaran
2. Lion Air: 35 pelanggaran
3. Wings Air: 18 pelanggaran
4. Trans Nusa: 1 pelanggaran
5. Susi Air: 3 pelanggaran

Atas dasar temuan tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjatuhkan sanksi kepada Badan Usaha Penerbangan Udara terkait berupa pembekuan izin rute dan meminta maskapai penerbangan untuk mengajukan izin rute dengan persyaratan lengkap.

Sebagai tindak lanjut atas hasil audit tersebut, dalam kerangka pembenahan manajemen angkutan udara secara keseluruhan, Kementerian Perhubungan melaksanakan langkah-langkah pembenahan sebagai berikut:

1. Menginstruksikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan perundang-undangan dan peraturan yang terkait dengan penerbangan udara;
2. Mengupayakan peningkatan kompensasi bagi Principal Operations Inspector (POI) dan Principal Maintenance Inspector (PMI) yang ditempatkan di maskapai penerbangan;
3. Melakukan penguatan peran dan fungsi (empowerment) institusi Otoritas Bandara;
4. Evaluasi terhadap peran dan fungsi Indonesia Slot Coordinator (IDSC);
5. Transparansi jadwal rute penerbangan dengan mengembangkan sistem online.

Dalam kaitan dengan upaya pembenahan dan pembinaan, Menteri Perhubungan menjatuhkan sanksi kepada pejabat terkait di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, sebagai berikut:
- 3 orang pejabat Eselon II di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara;
- 7 orang pejabat Eselon III di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara;
- 1 orang Principal Operations Officer (POI) berupa penonaktifan dari jabatan.