JAKARTA - Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia yang melanggar PM No.89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan dikenakan sanksi. Sanksi diberikan berdasarkan bobot pelanggaran yang dilakukan maskapai.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J. A. Barata di Jakarta, Senin (25/5) mengungkapkan, dalam PM itu disebutkan ada beberapasanksi yang diberikan kepada maskapai jika melanggar, yang diatur berdasarkan bobot penilaian.

"Sanksi kepada maskapai yang melanggar berdasarkan penialaian yang dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Udara," jelas Barata.

Barata mengatakan, sanksi teguran, jika maskapai dalam negeri memiliki bobot penilaian di bawah 60 persen (tidak baik) berturut-turut selama tiga bulan.

Sanksi pembekuan rute baru diberikan, jika maskapai dalam negeri memiliki bobot penilaian di bawah 60 persen ( tidak baik) berturut-turut selama tiga bulan sejak sanksi teguran diberikan.

Sedangkan sanksi pengurangan rute, jika maskapai memiliki bobot penilaian di bawah 60 persen (tidak baik) berturut-turut selama tiga bulan sejak sanksi pembekuan rute diberikan.

"Sanksi pencabutan izin usaha diberikan kepada maskapai domestik yang memiliki bobot penilaian di bawah 60 persen (tidak baik) berturut-turut selama tiga bulan sejak diberikan sanksi pengurangan rute," pungkas Barata.(SNO)