JAKARTA -
Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia yang melanggar PM No.89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan
Penerbangan dikenakan sanksi. Sanksi diberikan berdasarkan bobot pelanggaran
yang dilakukan maskapai.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian
Perhubungan J. A. Barata di
Jakarta, Senin (25/5) mengungkapkan,
dalam PM itu disebutkan ada beberapasanksi yang diberikan kepada maskapai jika melanggar, yang diatur berdasarkan
bobot penilaian.
"Sanksi
kepada maskapai yang melanggar berdasarkan penialaian yang dilakukan oleh
Dirjen Perhubungan Udara," jelas Barata.
Barata mengatakan, sanksi teguran, jika maskapai
dalam negeri memiliki bobot penilaian di bawah 60 persen (tidak baik) berturut-turut
selama tiga bulan.
Sanksi pembekuan rute baru diberikan, jika maskapai dalam negeri memiliki bobot penilaian di bawah 60 persen ( tidak baik) berturut-turut selama tiga bulan sejak sanksi teguran diberikan.
Sedangkan
sanksi pengurangan rute, jika maskapai memiliki bobot penilaian di bawah 60
persen (tidak baik) berturut-turut selama tiga bulan sejak sanksi pembekuan
rute diberikan.
"Sanksi pencabutan izin usaha diberikan
kepada maskapai domestik yang memiliki
bobot penilaian di bawah 60 persen (tidak baik) berturut-turut selama tiga
bulan sejak diberikan sanksi pengurangan rute," pungkas Barata.(SNO)