SWASTA DIBERIKAN RUANG LEBIH PADA UU PENERBANGAN BARU
(Jakarta, 20/01/09) Selain masalah keselamatan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan juga memberikan ruang gerak bagi swasta untuk lebih berperan. Ruang gerak yang dimaksudkan tersebut, antara lain dibukanya peluang swasta untuk berperan lebih besar pada pengelolaan bandara. ”Sifatnya pengelolaan manajemen bisnis dan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan. Wilayah bisnis di darat, swasta silakan masuk,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Budhi Mulyawan Suyitno, dalam wawancara terpisah seusai acara sosialisasi tersebut.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik