AIRLINES MAY IMPOSE SURCHARGE ON CERTAIN CONDITION
(Jakarta, 10/2/2010) Maskapai penerbangan nasional dimungkinkan mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada penumpang apabila terjadi perubahan yang signifikan yang dapat memengaruhi kelangsungan kegiatan angkutan udara, ketika standar tarif batas atas angkutan udara yang baru direalisasikan. Syaratnya, perubahan tersebut memberikan pengaruh terhadap biaya operasi pesawat udara minimal 20 persen dalam kurun 3 bulan berturut-turut, antara lain yang disebabkan oleh perubahan nilai tukar rupiah terhadap dollar, perubahan harga bahan bakar, dll.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik