KEMENHUB DUKUNG PEMANFAATAN BIOFUEL DI SEKTOR TRANSPORTASI
(Jakarta, 02/04/10) Kementerian Perhubungan mendukung pemanfaatan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain di sektor transportasi. Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden RI No. 10 Tahun 2005 tentang Penghematan Energi, Peraturan Presiden RI No. 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional mengenai Sumber Energi Alternatif Tertentu. Demikian disampaikan Menteri Perhubungan Freddy Numberi pada acara diskusi Pemanfaatan Biofuel/Green Energy di Sektor Transportasi di Ruang Mataram Kementerian Perhubungan Jakarta, Kamis (01/04).
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik