ASAS CABOTAGE TETAP DILAKSANAKAN, KECUALI UNTUK KEGIATAN OFFSHORE
(Jakarta, 5/12/2010) Kemenhub akan melakukan perubahan pada KM 22 tahun 2010 tentang Pengangkutan Barang/Muatan Antar Pelabuhan Laut Di Dalam Negeri, hal tersebut dilakukan karena masih belum tersedianya kapal nasional terutama untuk melayani kegiatan offshore. Oleh karena itu Asas Cabotage untuk sementara dikecualikan khusus untuk kegiatan offshore.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik