(Jakarta, 5/12/2010) Kemenhub akan melakukan perubahan pada KM 22 tahun 2010 tentang Pengangkutan Barang/Muatan Antar Pelabuhan Laut Di Dalam Negeri, hal tersebut dilakukan karena masih belum tersedianya kapal nasional terutama untuk melayani kegiatan offshore. Oleh karena itu Asas Cabotage untuk sementara dikecualikan khusus untuk kegiatan offshore.

“Sesuai dengan permintaan BP Migas, kita memang melakukan perubahan pada KM 22 tahun 2010. Salah satu pasal isinya membatasi penggunaan kapal asing sampai tanggal 1 Januari 2011, namun khusus untuk kapal-kapal penunjang kegiatan migas akan diubah menjadi 7 Mei 2011,” demikian diungkapkan Direktur Lalu lintas dan Angkutan Ditjen Perhubungan Laut, Leon Muhamad, saat ditanya mengenai perubahan tenggat waktu penerapan asas cabotage di Jakarta (5/12).

Menurut Leon, perubahan tersebut dilakukan karena masih belum tersedianya kapal nasional terutama untuk kegiatan offshore. “Untuk itu dengan memperhatikan pasal 2 dan 3 KM 22 tahun 2010, kalau umpamanya kapal Indonesia ada, (kapal asing) tidak boleh, tapi selama kapal berbendera Indonesia tidak ada, baru (kapal asing) kita berikan. Ini hanya untuk kegiatan offshore, selain itu semua berjalan lancar,” ungkapnya.

Menurut Leon, kapal nasional masih sangat terbatas jumlahnya, khususnya untuk kegiatan offshore. “Yang susah itu kan kapal rig, kapal seismik, kapal survei, lalu kapal AHTS yang ukurannya besar di atas 6.000 horse power biasanya, sedangkan di Indonesia di bawah itu semua dan itu juga terbatas, “ jelas Leon.

Kemudian terkait dengan rencana perubahan Pasal 341 pada UU. 17 Tahun 2010, Lebih lanjut  Leon mengatakan, hal tersebut dikarenakan keterbatasan armada nasional dan dibutuhkan investasi yang besar untuk membeli kapal untuk kegiatan offshore tersebut dan disamping itu pula, kegiatan lifting minyak harus tetap berjalan.

“Kami harapkan DPR setuju terhadap amandemen pasal ini, kalau setuju ya kapal asing diperbolehkan, tapi kalau tidak, nantinya target lifting minyak akan tidak tercapai, dan ekonomi kita pun akan turun. Pada prinsipnya Kemenhub sangat concern dengan kepentingan nasional” tandasnya. (RDH)