Tarif Jasa Pelayanan Pada Balai Teknik Penerbangan
JAKARTA - Tarif Jasa Pelayanan Pada Balai Teknik Penerbangan sesuai PP No.11 Tahun 2015 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pada Kementerian Perhubungan untuk jenis penerimaan perbaikan modul peralatan elektronika dan listrik penerbangan meliputi pertama, kelompok navigasi penerbangan yaitu peralatan VOR yang terdiri atas transmitter tarifnya sebesar Rp 3.750.000,00 / modul, monitor Rp 2.250.000,00 / modul, control Rp 1.850.000,00 / modul, power supplay Rp 2.250.000,00 / modul, antenna system Rp 700.000, 00 / modul, charge over system Rp 700.000, 00/ modul, dan remote system Rp 850.000, 00 / modul.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik