Kemenhub Telah Cabut AOC 6 Maskapai Yang Tidak Penuhi Syarat Kepemilikan Pesawat
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sejak 1 Agustus 2015 mencabut Air Operator Certificate (AOC)6 (enam) maskapai yang tidak memenuhi persyaratan jumlah kepemilikan pesawat. Ke enam maskapai tersebut adalah, Asco Nusa Aviation, Air Maleo, Manunggal Air Service, Nusantara Buana Aviation, Survei Udara Penas (persero) dan Jatayu Air.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik