PEMERINTAH TETAPKAN TARIF DASAR BATAS ATAS DAN BATAS BAWAH ANGKUTAN PENUMPANG BUS AKAP KELAS EKONOMI
(Jakarta, 26/05/08) Dengan adanya kenaikan biaya operasi dan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ditetapkan pada tanggal 23 Mei 2008 lalu serta untuk menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan penumpang antar kota antar propinsi (AKAP) kelas ekonomi di jalan dengan mobil bus umum maka Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KP. 288 Thn 2008 tanggal 25 Mei 2008 telah menetapkan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum. Peraturan Menteri Perhubungan ini berlaku mulai tanggal 1 Juni 2008 dimana Dirjen Perhubungan Darat akan menindaklanjuti dengan mengeluarkan tarif jarak sebagai langkah implementasi penentuan tarif bus angkutan AKAP kelas ekonomi.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik