HASIL EVALUASI BIAYA POKOK ANGKUTAN PENUMPANG :
Untuk periode April 2007 tarif batas atas dan batas bawah angkutan penumpang dengan mobil bus umum antar kota kelas ekonomi tidak ada kenaikan dan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 53 tahun 2006 tanggal 4 Oktober 2006 dengan besaran sebagai berikut :
- Biro Komunikasi dan Informasi Publik