DEPHUB TINDAKLANJUTI PERINTAH PRESIDEN TENTANG PENERTIBAN PENGGUNAAN VOORRIJDER
< p align="justify">Sehubungan dengan perintah Presiden untuk menertibkan penggunaan voorrijder dan sirine Departemen Perhubungan telah mengambil langkah melakukan rapat koordinasi dengan berbagai instansi seperti Mabes Polri, Departemen Dalam Negeri, Departemen Hukum dan HAM, Sekretaris Negara, Pusat Polisi Militer TNI dan Tim Evaluasi Keamanan dan Keselamatan Transportasi. Rapat pertama yang dilakukan pada tanggal 21 Mei 2007 di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menghasilkan kesepakatan bahwa dalam jangka pendek perlu disusun kesepakatan tentang penggunaan voorrijder dan sirine yang melibatkan instansi terkait tersebut, sementara untuk jangka panjang perlu dilakukan penyempurnaan atas PP yang mengatur penggunaan voorrijder dan sirine yang saat ini dinilai belum jelas pelaksanaannya.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik