KEMENHUB RAIH 10 BESAR PENGHARGAAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
(Jakarta, 17/12/2013), Komisi Informasi telah melakukan kegiatan pemeringkatan pelaksanaan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik dengan menggunakan metode penyebaran kuesioner penilaian mandiri (Self Assesment Questioner) ke seluruh Badan Publik. Kuesioner tersebut berisi 27 pertanyaan yang bersifat penilaian mandiri, dengan klaster bobot penilaian Informasi Dasar sebesar 10%, Kewajiban Badan Publik untuk sebesar 20%, Kewajiban Badan Publik untuk Mengumumkan Informasi sebesar 30%, dan Pelayanan Informasi sebesar 40%.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik