(Jakarta, 14/5/2014), Dengan memperhatikan situasi dan kondisi perekonomian saat ini serta masa yang akan datang yang dampaknya berpengaruh terhadap semua aspek termasuk dunia penerbangan di Indonesia, maka oleh karena itu Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebagai regulator berencana melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM 26 Tahun 2010 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Demikian disampaikan Kepala Bagian Hukum Kementerian Perhubungan, Israful Hayat di Kantor Kemenhub, Rabu (14/5).
Dalam rangka itu telah dilakukan pertemuan di Direktorat Angkutan Udara pada tanggal 28 April 2014 dengan melibatkan pihak-pihak terkait seperti sejumlah perwakilan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, INACA, dan unit kerja terkait lainnya.
Rencana revisi KM 26 Tahun 2010 difokuskan pada perlu/tidaknya tarif referensi dijadikan satu di dalam peraturan yang mengatur tentang mekanisme penetapan tarif atau tetap menjadi peraturan tersendiri.
"Rencana revisi KM 26 Tahun 2010 secara spesifik meliputi penyesuaian terhadap penetapan load factor, penyesuaian formula dan perhitungan tariff, penyesuaian tarif dasar yang akan dihitung berdasarkan kinerja, cost, dan populasi pesawat, penerapan surcharge/tuslah disesuaikan dengan harga avtur; penetapan tarif terdiri dari tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi dan biaya tuslah yang harus seizin Menteri Perhubungan serta pengawasan dan sanksi,"jelasnya.
Dari pertemuan tersebut, lanjut dia, pada prinsipnya mendukung dan menyambut baik rencana revisi KM 26 Tahun 2010 dan KM 11 Tahun 2011 tentang Tarif Referensi untuk Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi karena hal ini sangat terkait dengan kondisi ekonomi saat ini serta demi kelangsungan usaha badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dengan tetap mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen terutama keamanan dan keselamatan penerbangan.
Sebagai tindak lanjut rencana revisi KM 26 Tahun 2010 dan KM 11 Tahun 2011, saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tengah menunggu kelengkapan data dukung dari maskapai seperti form perhitungan biaya total operasi pesawat udara per tipe pesawat dan besaran tarif normal (untuk semua rute dari sub class tertinggi sampai dengan terendah).
"Diharapkan dengan revisi KM 26 Tahun 2010 ini akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan dunia penerbangan Indonesia kedepannya," (BN).