1.489 Siupal dan Siopsus Terancam Dicabut Izinnya
JAKARTA - Dalam ketentuan Pasal 69 ayat (6) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut, disebutkan bahwa izin usaha angkutan laut (SIUPAL/SIOPSUS) berlaku selama pelaksana kegiatan angkutan laut masih menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik