Jika Terbukti Palsukan Dokumen, Pemilik Bus Pesta Bisa Dipidana
JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pemilik bus pesta bisa dipidana apabila memang terbukti memalsukan perizinan. Demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di sela acara Forum Sekretaris Kementerian/Lembaga yang bertempat di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (21/7).
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik