Menhub : Angkutan Antar Moda Untuk Perjalanan Mudik Perlu Miliki Landasan Undang-Undang
JAKARTA - Walaupun secara umum penyelenggaraan angkutan Lebaran berjalan lancar dan terdapat beberapa indikasi positif. Namun menurut Menteri Perhubungan masih memiliki hal yang harus dipikirkan berkaitan dengan bagaimana secara legal angkutan antar moda untuk perjalanan mudik harus dilandasi dengan undang-undang. Hal tersebut disampaikan Menhub usai mengikuti acara halal bihalal Kementerian Perhubungan, di Ruang Mataram kantor Kementerian Perhubungan, Selasa (4/7).
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik