Aturan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Pada Hari Raya Idul Adha 1438 H Mulai Berlaku 31 Agustus 2017
JAKARTA – Untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas pada saat libur panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2017/1438 H, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengeluarkan surat edaran tentang pengaturan lalu lintas dan pembatasan operasional terhadap tiga jenis kendaraan angkutan barang diantaranya kendaraan bahan bangunan, kereta tempelan atau kereta gandengan, serta kendaraan kontainer, dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu tiga atau lebih.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik