PM 108 tahun 2017 : Payung Hukum Taksi Berbasis Aplikasi
Kementerian Perhubungan menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek resmi diberlakukan 1 November 2017. Aturan ini sekaligus menjadi payung hukum bagi taksi berbasis aplikasi atau angkutan sewa khusus.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik