Badan Usaha Pelabuhan dan Pelayaran Wajib Serahkan Laporan Keuangan
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mewajibkan semua badan usaha yang berkecimpung di subsektor perhubungan laut untuk menyampaikan laporan keuangan (lapkeu) tahunan (audited). Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R. Mamahit mengatakan, lapkeu badan usaha tersebut wajib disampaikan kepada Kemenhub paling lambat pada bulan Juni untuk setiap tahunnya.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik