Lewat Ruas Tol Fungsional, Menhub Minta Pemudik Tidak Melebihi Kecepatan 40 Km/Jam
SEMARANG - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta pemudik yang akan melewati ruas tol fungsional untuk tidak memacu kecepatan kendaraannya melebihi 40 km/jam. Hal ini dikarenakan kondisi permukaan jalan yang belum rata serta minimnya lampu penerangan pada ruas tol fungsional.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik