(Jakarta, 10/1/2013) Revisi ketentuan kepemilikan pesawat masih dalam pembahasan bersama-sama sehingga ketentuan tersebut belum dapat diterapkan. “Belum ditandatangan oleh Menhub karena masih ada aturan tambahan lainnya yang belum tuntas dibahas bersama,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti di Jakarta, Rabu (9/1).

Herry menambahkan bahwa para pengacara dari perusahaan penerbangan nasional ingin ada ketentuan baru yang menjadi bukti kepemilikan pesawat. Aturan baru tersebut yakni diakuinya dokumen lease to purchase (menyicil untuk membeli) pesawat dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan pesawat.

Sementara itu, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan menyatakan adanya proses perubahan criteria kepemilikan pesawat yang masih disinkronisasi dengan UU Penerbangan sehingga kemungkinan belum dapat diterapkan pada Januari 2013. (RY)