JAKARTA - Makin maraknya pesawat tanpa awak (personil) atau drone, membuat semakin banyak jenisnya. Baik yang memainkannya sekadar untuk hobi, ada juga yang menggunakannya untuk menjalankan tugas. Untuk keamanan penerbangan, bagi drone yang akan terbang di atas ketinggian 500 kaki (150 meter), maka harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
?Dalam sosialisasi Permenhub No.PM 90 Tahun 2015 tentang pengoperasian pesawat tanpa awak (drone), Direktur Kelayakan Udara dan pengoperasian pesawat udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Muzaffar Ismail mengungkapkan, tak hanya drone saja, namun pesawat tanpa awak namun dengan kamera, juga dilarang beroperasi 500 m dari batas terluar dari suatu kawasan udara terlarang atau kawasan udara terbatas.
"Begitu pula untuk kepentingan pemotretan, perfilman dan pemetaan, harus mendapat izin institusi terkait," jelas Muzaffar di Jakarta, Selasa (4/8).
Permohonan izin, ditambahkan Muzaffar, harus diajukan kepada Ditjen Perhubungan Udara yg dilakukan selambat-lambatnya 14 hari kerja, sebelum pelaksanaan pengoperasian drone.
"Bila terjadi pelanggaran, kelalaian atau penyimpangan penggunaan drone, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan," tegas Muzaffar.
Direktur Navigasi Ditjen Hubud, Novie Riyanto menambahkan, pihaknya juga akan melakukan penyempurnaan-penyempurnaan dalam undang-undang dan peraturan terkait penggunaan drone tersebut.
"Menyesuaikan dengan regulasi ICAO dan civil aviation safety regulation," kata Novi. (CHA)