PP UU PELAYARAN SELESAI AKHIR TAHUN 2008
(Jakarta, 23/07/08) Pemerintah memastikan akhir tahun ini penyusunan delapan peraturan pemerintah (PP) pendukung Undang-undang Nomor 17/2008 tentang Pelayaran bisa diselesaikan. Seiring dengan itu pihak swasta pun segera dapat menanamkan investasinya di pelabuhan-pelabuhan Indonesia.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik