LIMA MASKAPAI DITEGUR KARENA LAKUKAN PELANGGARAN BATAS TARIF
(Bandung, 31/7/10) Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menemukan sedikitnya lima maskapai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan KM 26/2009 tentang penetapan tarif ekonomi untuk angkutan udara niaga berjadwal. Kelima maskapai itu adalah Lion Air, Merpati Airnlies, Batavia Air, Mandala Airlines, dan Travel Express.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik