INSIDEN DI PATAL SENAYAN TAK LAYAK DISEBUT KECELAKAAN KA
(Jakarta/6/10/2010) Insiden tertabraknya truk sampah milik Pemprov DKI oleh KRL jurusan Tanah Abang – Serpong di perlintasan sebidang antara Permata Hijau – Patal, Senayan, Jakarta Selatan pada Rabu (5/10) petang, tidak dapat dikategorikan sebagai kecelakaan kereta api. Karena jika mengacu pada UU LLAJ No. 22 tahun 2009 maupun UU Perkeretaapian No 23 tahun 2007 dan PP 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Kereta Api , setiap pengguna jalan raya wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik