PELINDO TAK PUNYA KEWENANGAN TENTUKAN PEMBANGUNAN PELABUHAN BARU
(Jakarta, 6/5/10) PT Pelindo tidak memiliki hak dan kewenangan untuk menentukan rencana pembangunan pelabuhan baru. Sesuai amanat Undang-undang No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, kewenangan itu ada di tangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan selaku regulator.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik