TRANSPORTATION HUMAN RESOURCES AGENCY PREPARED INTERNATIONAL STANDARD OF SEAFARERS MODULE
(Jakarta, 30/11/2011) Terhitung mulai 1 Januari 2017, pelaut nasional sudah harus memiliki kualifiasi pelaut berstandar internasional dengan mengacu pada Amandemen Manila. Bila sampai batas waktu yang ditetapkan ternyata pelaut kita belum juga memiliki kualifiksi pelaut berstandar internasional, maka perusahaan pelayaran internasional, tempat sebagian besar pelaut kita bekerja, akan menolak pelaut Indonesia bekerja di kapal mereka.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik