PERAN PEMERINTAH DAERAH DAN SWASTA DALAM PENYELENGGARAAN BANDARA HARUS PATUHI PERUNDANGAN YANG BERLAKU
(Surabaya, 28/8/2013) Pemerintah (Kementerian Perhubungan) saat ini giat mendorong pemerintah daerah dan pihak swasta dalam membangun dan mengembangkan bandar udara di daerah-daerah. Kendati demikian, pembangunan dan pengusahaan bandar udara oleh pemeintah daerah dan swasta harus tetap memenuhi peraturan dan perundangan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Israful Hayat saat menyampaikan paparan bertema "Kebijakan dan Implementasi Regulasi Pembangunan dan Pengembangan Bandar Udara Dalam Perspektif Otonomi Daerah" dalam Rapat Koordinasi Teknis Perundang - Undangan Bidang Transportasi Laut dan Udara di Surabaya, Rabu (28/8).
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik