Layanan Izin Usaha Kemenhub di BKPM Bertambah
JAKARTA – Jumlah izin usaha di bidang perhubungan yang dilaksanakan dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bertambah menjadi 13 izin usaha dari sebelumnya 8 izin usaha. Penambahan izin usaha tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Perhubungan di Badan Koordinasi Penanaman Modal.
- Biro Komunikasi dan Informasi Publik