KNKT TIDAK PERNAH BERIKAN DATA HASIL INVESTIGASI SEBAGAI BARANG BUKTI PERSIDANGAN MARWOTO
(Jakarta, 26/2/09) Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) tidak pernah memberikan data penerbangan pesawat B737-400 GA 200 kepada pihak kepolisian maupun kejaksaan untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan Marwoto. Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua KNKT tatang Kurniadi menyusul pernyataan Asosiasi Pilot Garuda (APG) yang mengatakan bahwa lembaga tersebut telah membantu kepolisian dan jaksa penuntut umum dalam pengadaan barang bukti pada persidangan kasus pidana pilot Garuda Indonesia, Muhammad Marwoto bin Komar
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik