MOBIL DENGAN BAN SEREP LEBIH KECIL MELANGGAR ATURAN
(Jakarta, 02/03/10) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan membatalkan uji tipe produk kendaraan roda empat ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) yang menyertakan ban serep (cadangan) berukuran berbeda dengan empat ban utama terpasang. Sebab hal itu bertentangan dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. 72 Tahun 1993 tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik