GOVERNMENT APPLIES E-LICENSING TO ERADICATE ILLEGAL COLLECTION
(Jakarta, 16/03/2011) Pengusaha bus pariwisata yang belum memiliki ijin operasi kini bisa mengajukan perijinan melalui e-licensing (perijinan dengan sistem elektronik) yang baru saja diresmikan Kementrian Perhubungan. Menteri Perhubungan Freddy Numberi mengemukakan, dengan penerapan e-licensing ini maka prosedur perijinan akan lebih cepat, lebih mudah, dan lebih baik.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik