INTERNATIONAL REGULATED AGENT ENFORCEMENT IS THREE MONTHS MAXIMUM
(Jakarta, 4/10/2011) Sambil menunggu hasil penyelarasan dua Undang-Undang khususnya di kawasan Berikat, seputar rencana pemberlakuan Regulated Agent (RA) Internasional, Kementrian Perhubungan memberi tenggat waktu pemberlakuan RA Internasional hingga maksimal tiga bulan ke depan. Namun bila dalam satu bulan sudah ditemukan kesepakatannya, maka bisa segera diterapkan.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik