03 Feb 2012
11206 View
(Jakarta, 2/2/2012) Angkutan Laut memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung distribusi barang dan mobilitas manusia. Dalam operasinya, angkutan laut dapat mengalami resiko yang berakibat terjadinya kerugian harta benda dan nyawa manusia. Kerugian tersebut dapat juga dialami bukan hanya oleh operator kapal dan pemakai jasa transportasi laut tetapi dapat juga dialami oleh pihak ketiga seperti , pemilik prasarana pelabuhan dan masyarakat yang bukan pemakai jasa angkutan laut. Untuk mengurangi beban kerugian yang dialami oleh semua pihak, maka tanggung jawab tersebut dilimpahkan kepada pihak ketiga melalui perlindungan asuransi yang akan menutup sesuai dengan nilai pertanggungannya.Demikian disampaikan Kepala Badan Litbang L Denny Siahaan, dalam sambutannya ketika membuka Roundtable Discussion yang mengangkat tema “Kebijakan dan Kendala Penerapan Wajib Asuransi Bagi Angkutan Laut Domestik dan Upaya Mengatasinya” di Badan Litbang Kementerian Perhubungan Jakarta , Kamis (02/02).
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik