(Jakarta,19/4/2012) Pada bulan Juni tahun ini, setiap kapal penumpang 500 GT  dan kapal tanker 3000 GT baru berbobot  harus menggunakan peta pelayaran elektronik atau yang biasa disebut Electronic Chart Display and Information System atau disingkat ECDIS. Untuk itu Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengarahkan balai pendidikan pelatihan pelayaran  untuk menyelenggarakan program pelatihan pengoperasian peta pelayaran elektronik tersebut.

Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut, BPSDMP, Capt. Indra Priyatna menyatakan   hasil kesepakatan internasional (konvensi) menetapkan peta elektronik menjadi perangkat yang harus ada di kapal. Dan sejumlah Negara sudah menetapkan sebagai keharusan. Dengan begitu peta elektronik akan menjadi pengganti dari peta laut yang berbahan kertas. Untuk tahap awal tahun ini ditetapkan pada dua jenis kapal yang harus menggunakan peta elektronik tersebut, dan akan terus berlangsung apda kapal jenis lainnya yang lebih besar sampai tahun 2018.  Untuk menghadapi ketentuan internasional itu, BPSDMP sudah menyediakan perangkat itu sebagai fasilitas praktek dibalai pendidikan sekolah pelayaran  dibawah naungan BPSDMP.

“Meski penerapan ECDIS masih terbatas pada kapal baru penumpang dan tanker , dan yang akan keluar negeri, karena Indonesia belum menetapkan sebagai keharusan. Namun  penyelenggaraan diklat  sangat diperlukan. Tujuannya agar  awak kapal  dapat mengoperasikan perangkat peta elektronik itu lebih banyak lagi jumlahnya, sehingga pada saat sudah diterapkan (ketentuan ECDIS di kapal-kapal Indonesia), pelaut Indonesia siap mengoperasikannya,” ungkap Indra Priyatna,” di Jakarta, Kamis, (19/4).

ECDIS) adalah sebuah sistem peralatan navigasi berbasis peta elektronik yang dapat menampilkan informasi-informasi untuk keperluan navigasi yang didapat dari berbagai sensor dan peralatan navigasi kapal seperti GPS, AIS, RADAR, ARPA, Speed Log, Gyro Compass, Echo Sounder, Wind Sensor, Navtex Receiver, dsb secara real time sehingga informasi-informasi tersebut berguna untuk meningkatkan keselamatan pelayaran.

Lebih jauh Capt. Indra Priyatna menyatakan regulasi ECDIS , kewajiban setiap kapal menggunakan ECDIS tertuang  dalam  standa pendidikan pelaut atau STCW 1978 amandemen 2010/Manila, dan sudah  masuk dalam kurikulum pendidikan di sekolah pelayaran di Indonesia.

“Jadi pelaut yang sudah memiliki kompetensi dan sertifikat ECDIS bisa membawa kapal ke luar negeri. Di Indonesia memang belum ditetapkan untuk menjadi kaharusan adanya ECDIS di kapal, tapi pada saatnya nanti akan menjadi kewajiban untuk tersedia di kapal,” ungkap Capt. Indra Priyatna.

Ketentuan penggunaan ECDIS pada kapal laut  didasari oleh beberapa aturan internasional yakni, IMO Resolution A19/Res.817, yang mengatur standard kinerja dan instalasi perangkat ECDIS. Safety-of-Life-at-Sea (SOLAS) Convention, regulation V/20 of the 1974, IHO Specification for Chart Content and Display of ECDIS (IHO S-52), yang mengatur spesifikasi warna dan simbol-simbol pada peta elektronik, IHO Transfer Standard for Digital Hydrographic Data (IHO S-57), yang mengatur standarisasi transfer data hidrograpi secara digital.

“Selain untuk memenuhi regulasi juga dapat memberikan benefit-benefit lain bagi para pemilik kapal sebagai contoh penghematan bahan bakar yang akan berimbas pada keuntungan pemilik kapal,” ungkap Indra Priyatna.

Perangkat ECDIS yang berbentuk  perangkat keras terdiri dari komputer dengan spesifikasi tertentu, layar display, dan keyboard. Sedang perangkat lunaknya terdiri dari aplikasi utama, peta elektronik, dan interface untuk masing-masing perangkat sensor yang terkait dengan ECDIS.

Adapun fungsi ECDIS selain untuk memenuhi regulasi juga mempunyai kelebihan lain yakni ; Mengurangi resiko kecelakaan laut (tabrakan, tenggelam, kandas, kebakaran, dsb). Mengurangi biaya pengelolaan dan pengoperasian kapal (efesiensi penggunaan BBM, pemilihan rute pelayaran yang terbaik, Otomasisasi pekerjaan-pekerjaan rutin diatas kapal  diantaranya plotting, updating. Menambah pengetahuan nahkoda dengan informasi-informasi tambahan dari berbagai sensor yang terhubung dengan ECDIS, seperti prakiraan cuaca, NTM Notice To Mariner atau Berita Laut, Navtex, GMDSS, kedalaman. (AB)