Identitas Awak Pesawat Udara Wajib Diperiksa
JAKARTA - Kementerian Perhubungan memperketat pemeriksaan terhadap identitas orang perseorangan, karyawan dan awak pesawat udara, termasuk penumpang bersama barang bawaannya yang melalui terminal VIP. Pemeriksaan yang ketat itu tertuang dalam Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 4 Tahun 2016 tentang Pemeriksaan Keamanan Penerbangan Terhadap Orang Perseorangan, Karyawan dan Awak Pesawat Udara Yang akan Memasuki Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara, tertanggal 25 Februari 2016.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik