Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Melakukan Sidak Standar Pelayanan Angkutan Kereta Api
JAKARTA – Selasa 31 Januari 2017. Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan, Cris Kuntadi didampingi Inspektur II Inspektorat Jenderal Achmad mengadakan sidak ke stasiun Tanah Abang, Sudirman dan Manggarai mulai pukul 17.00 WIB. Sidak dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan publik Jasa Transportasi Kereta Api sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : PM.48 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik