Sederhanakan Administrasi, Kini Penerbitan Sertifikat Pelaut Telah Dilimpahkan ke Lembaga Diklat Perhubungan
JAKARTA – Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat terhadap pelaksanaan pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi di bidang kepelautan, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 140 Tahun 2016 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi serta Dinas Jaga Pelaut.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik