Pengaturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Periode Nataru 2017/2018
Jakarta (15/12) - Untuk menjaga kelancara lalu lintas saat periode Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 (Nataru 2017/2018) Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengatur operasional kendaraan angkutan barang untuk kendaraan dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik