KEMENHUB TERBITKAN SURAT EDARAN JUKLAK PERJALANAN ORANG SELAMA MASA LIBUR NATARU
Jakarta – Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19 atau selanjutnya disebut SE Kementerian Perhubungan.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik