Mulai 21 s.d 25 Juli 2021, Aturan Syarat Perjalanan Transportasi Tetap Mengikuti Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15
Jakarta – Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa aturan terkait perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian mulai tanggal 21 s.d 25 Juli 2021 masih mengikuti ketentuan dari Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: 15 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H Dalam Masa Pandemi Covid-19.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik