Jakarta - Zero accident menjadi perhatian dan fokus Kementerian Perhubungan di semua moda transportasi. Pelayanan transportasi yang selamat, aman, dan nyaman merupakan amanat yang harus diemban oleh semua jajaran Kementerian Perhubungan dan semua stakeholder yang terlibat. Perlu kerja keras dan cermat dalam meningkatkan segala aspek keselamatan pelayaran, salah satunya kesiapan armada kapal melalui uji kelaikan kapal di pelabuhan.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha dalam rilisnya menyampaikan perlunya kesiapan dan kehati-hatian semua stakeholder yang terlibat dalam keselamatan pelayaran, yang tertuang dalam Surat Nomor IR-DJPL 1 Tahun 2023 tanggal 8 Februari 2023 tentang Uji Kelaiklautan Kapal Penumpang Angkutan Lebaran Idul Fitri 1444 H Tahun 2023.
Arif Toha menggulirkan kebijakan uji kelaikan dengan maksud untuk mengurangi resiko terjadinya musibah/kecelakaan pelayaran karena moda transportasi kapal yang tidak laik laut di saat lonjakan penumpang kapal laut yang diprediksi bakal mengalami peningkatan 28% dari jumlah penumpang yang menjalani tradisi mudik tahun 2022, sekitar 500 ribu orang – dari laporan posko pemantauan di 110 pelabuhan laut.
Demikian halnya angkutan penyeberangan pada jelang lebaran 2023, diproyeksikan bakal mengalami peningkatan berkisar 50% ketimbang jumlah penumpang pada tahun 2022 yang mencapai 155.812 orang, dari posko pemantauan di 16 pelabuhan penyeberangan.
Harus Memahami SOP Sejak Awal
Selain persyaratan laik laut, dibutuhkan kapten dan awak kapal/pelaut yang handal - berlisensi dan berpengalaman yang memahami SOP (Standart Operation Procedure) pengoperasian kapal mulai dari keberangkatan, selama pelayaran, hingga berlabuh dalam upaya mencegah human error – yang menjadi penyebab terbesar terjadinya musibah/kecelakaan kapal bisa tubrukan, karam, atau tenggelam selama pelayaran sampai ke tempat tujuan.
Satu lagi yang harus mendapat perhatian dari Syahbandar, nakhoda/operator kapal adalah faktor alam yang memiliki andil besar penyebab kecelakaan di laut, seperti gelombang pasang/ombak tinggi, pusaran air laut/pertemuan arus, laut dangkal/ada batu karang, dan badai (cuaca ekstrim bisa berupa curah hujan tinggi, angin kencang, serta kilatan petir), serta tsunami.
Faktor resiko ketiga ini dapat dicegah/dapat dihindari bila nakhoda dan awak kapal serta otoritas pelabuhan memantau/mematuhi SOP bila mendapat informasi BMKG mengenai kondisi cuaca ekstrim yang akan terjadi di lintasan kapal. Peringatan yang secara rutin/berkala 3x sehari yang disampaikan lewat Radio Kapal dari Vessel Traffic Services (VTS) atau Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) atau Aids to Navigation (AtoN).
Informasi penting lain yang disampaikan melalui penyiaran (broadcast) oleh VTS, antara lain menandai arah/alur pelayaran, konfirmasi/menanyakan status kapal, serta memberitahu bila kondisi kapal menghadapi bahaya/darurat membutuhkan pertolongan (SOS).
Peringatan BMKG mengenai cuaca ekstrim berulang kali dipancarkan dari Stasiun Meteorologi Maritim BMKG lewat 21 VTS sejak triwulan akhir 2022 hingga terakhir 28 Febuari 2023, yang menginformasikan beberapa pekan ke depan masih akan terjadi cuaca ekstrim, ombak tinggi serta badai (angin, hujan atau petir) di laut/perairan di sejumlah wilayah Indonesia.
Adapun peringatan dini BMKG mengumumkan sejumlah kawasan perairan/laut, yang memiliki potensi gelombang antara 2,5 - 4,0 M meliputi selat utama Selat Sunda, Selat Bali-Lombok, dan Selat Sumba; Samudera Hindia dan perairan mulai dari sebelah Barat Lampung, Selatan Banten sampai NTT, Perairan di sebelah Barat Sumatera meliputi perairan Kep. Bintan – Lingga, Perairan Utara P. Bangka, Perairan Kep. Sabalana-Selayar, Perairan selatan Kep. Anambas-Natuna; Laut dan perairan di wilayah Indonesia Timur, meliputi Perairan Flores, Perairan Kep. Sangihe-Talaud, Laut Maluku bagian utara, Laut Banda, Perairan Kep. Sermata-Leti, Perairan Kep. Babar-Tanimbar, Laut Arafuru dan Samudera Pasifik utara Halmahera hingga Papua.
Selanjutnya, cuaca ekstrim juga terjadi pada area perairan/laut dengan potensi gelombang sangat tinggi antara4.0 - 6.0 m, meliputi Laut Natuna Utara dan Perairan utara Kep. Anambas-Natuna.
Hati-Hati Gelombang Tinggi
Gelombang tinggi di perairan/laut Indonesia, belakangan ini semakin kerap terjadi hingga menelan korban kapal penumpang maupun barang yang mengabaikan informasi cuaca yang berdampak terhadap terjadinya musibah karam/tenggelam karena dihantam ombak. Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) beberapa waktu lalu sudah antisipasi dengan menerbitkan Maklumat Pelayaran Nomor 51/Phbl/2022 tanggal 26 Juli 2022. Bunyi Maklumat Pelayaran tersebut menginstruksikan kepada semua Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor KSOP, Kepala Kantor UPP, Kepala Kantor KSOP Khusus Batam, Kepala Pangkalan PLP, serta Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia untuk gencar melaksanakan kegiatan kampanye dan sosialisasi keselamatan dan keamanan pelayaran.
Arif Toha menjelaskan Maklumat Pelayaran tersebut diterbitkan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal serta pencemaran lingkungan maritim akibat cuaca ekstrim/buruk. “Seluruh Syahbandar harus melakukan pemantauan cuaca dan apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan pelayaran maka Syahbandar diminta untuk tidak menerbitkan SPB dan bilamana terdapat pihak manapun yang memaksakan kapal diberangkatkan maka untuk tetap tidak diberangkatkan sampai kondisi cuaca di sepanjang perairan yang akan dilayari benar aman untuk berlayar,” ujar Dirjen Arif, paska diberlakukan Maklumat Pelayaran No. 51/Tahun 2022 lalu.
Dalam Maklumat Pelayaran tersebut, Arif Toha mengimbau agar kegiatan bongkar muat barang diawasi secara berkala untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar, muatan dilashing, kapal tidak over draft serta stabilitas kapal tetap baik. Bila dalam pelayaran kapal terkendala cuaca buruk, seluruh operator kapal khususnya nakhoda agar segera berlindung di tempat yang aman berlabuh di pulau terdekat dengan syarat kapal harus tetap siap berlayar kembali. “Setiap kapal yang berlindung wajib segera melaporkan kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca, kondisi kapal, serta hal penting lainnya,” imbuh Arif Toha.
Kapal-kapal besar berbendera BUMN maupun swasta nasional/asing besar diharapkan tetap memperhatikan dan mengindahkan Maklumat Pelayaran No. 51/2022 dan Instruksi Ditjen Hubla Angkutan Lebaran No. IR-DJPL 1 Tahun 2023.
Akibat Kecerobohan Bisa Fatal
Sejumlah kapal telah diinformasikan berlayar dengan mengabaikan SOP. Seperti yang terjadi pada Kapal Bahtera 2, misalnya. Kapal ini berangkat dari Dermaga Marina Ancol pagi pukul 03.00 WIB dan baru dua jam berlayar, kapal tersebut dihadang cuaca buruk. Kapal yang membawa bahan pangan bersubsidi KJB pun dihantam ombak besar hingga karam di perairan Pulau Pari, Kepulauan Seribu.
Kepala Satpol PP Kec. Kepulauan Seribu Utara Edi Syahrudi menuturkan, peristiwa ihwal karamnya KM Bahtera 2 yang berangkat dari Dermaga Marina Ancol, Pademangan, Jakarta Utara pada pagi dini hari pukul 3.00 WIB, pada 20 Febuari 2023. Kapal tersebut dinakhodai Satibi dengan empat anak buah kapal yang membawa pangan bersubsidi KJP untuk warga Pulau Kelapa, Pulau Kelapa Dua, Pulau Harapan, dan Pulau Sabira. Setelah perjalanan dua jam, angin bertiup begitu kencang membuat ombak semakin mengganas dan menghantam lambung kapal KM Bahtera 2 yang membuatnya karam. "Kapal yang sarat muatan karam hingga hanya terlihat tenda kapal, sehingga kapal dievakuasi ke Pelabuhan Pulau Karya, Kelurahan Pulau Panggang," imbuh Satpol PP itu.
BMKG sebelumnya juga telah menyiarkan adanya bahaya cuaca ekstrim di perairan Indonesia yang mengancam keselamatan pelayaran. Kapal PM Surga Ilahi yang memuat garam tenggelam di perairan Flores, Kabupaten Bima. Kapal berangkat dari Pelabuhan Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) menuju Nusa Tenggara Timur (NTT). Musibah ini terjadi sekitar pukul 07.00 WITA, pada 27 Febuari 2023 setelah berangkat dari Pelabuhan Bima, pada Minggu 26 Febuari 2023.
"Kapal PM Surga Ilahi tenggelam di tengah perjalanan di perairan Laut Flores area Desa Sangiang Wera, Kabupaten Bima," ungkap Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, pada 28 Febuari 2023. Namun demikian, ketiga ABK kapal berhasil selamat setelah mereka lompat dan berenang menggunakan gabus menuju daratan terdekat, di sekitar So Karombo, Dusun Tewo, Desa Sangiang Wera. "Ketiga ABK saat ini telah dipulangkan ke rumah masing-masing dengan kondisi masih trauma dan lemas,” imbuh AKBP Rohadi.
Musibah serupa juga dialami Kapal Sinar Pawan I tenggelam dihantam ombak di perairan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Minggu kedua Februari 2023. Kapal ini berangkat dengan menarik ponton dari dermaga PT. CMI Kelampai menuju MV. JIAN FA di muara kendawangan untuk melakukan loading bauksit. Di tengah perjalanan, kapal dihadang cuaca buruk. Karena tidak mampu bertahan, kapal tersebut kemudian tenggelam dan ponton yang ditarik terdampar di pesisir Kendawangan.
SOP Ditaati, Iktiar Kita Menuju Keselamatan
Berdasarkan data kecelakaan di perairan/lautan di Indonesia yang dirilis oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), yang terjadi di perairan/lautan Indonesia pada tahun 2022, tercatat ada sebanyak 13 kecelakaan pelayaran, jumlah itu turun 31,58% jika dibandingkan pada tahun sebelumnya (2021) ada sebanyak 19 kasus.
Dalam lima tahun belakangan, jumlah kasus kecelakaan pelayaran cenderung menurun jumlah kasusnya secara signifikan, dengan data sebagai berikut, tahun 2017 (34 kasus), tahun 2018 (39 kasus), tahun 2019 (25 kasus), tahun 2020 (12 kasus), tahun 2021 (19 kasus), dan tahun 2022 (13 kasus).
Adapun kecelakaan pelayaran yang terjadi di laut/perairan Indonesia, berdasarkan data yang dirilis KNKT ada berbagai macam kecelakaan yang dapat dikelompokkan serta menetapkan urutan peringkatnya, antara lain kapal tenggelam; kapal terbakar/mesin meledak; kapal kandas, kapal tubrukan, dan lain-lain. Dari data KNKT juga dapat dikategorikan ada 4 (empat) macam kecelakaan yang cukup signifikan sepanjang lima tahun belakangan, antara lain kecelakaan kapal tenggelam, kapal terbakar/mesin meledak, dan kapal tubrukan. Namun, pada tahun 2022, jumlah dan macam kecelakaan pelayaran, yang terbanyak adalah kecelakaan kapal tenggelam dan kapal terbakar.
Jumlah kecelakaan -tenggelam dan terbakar, masing-masing sebanyak lima kasus. Kapal yang terbakar di antaranya Dumai Line 5, Sabuk Nusantara 91, Lit Enterprise, Mutiara Timur I, dan Express Cantika 77. Sedangkan, kapal yang tenggelam antara lain, Satya Kencana III, Teman Niaga, Ladang Pertiwi 02, P ermata Asia, dan Cahaya Arafah. Kemudian, terjadi satu tubrukan kapal antara Trisula Bhakti II dan Gerbang Samudra 2. Ada pula dua kasus lainnya yang merupakan kapal teridentifikasi kandas, yakni Young Yong dan Sabuk Nusantara 96.
Sedangkan kasus kecelakaan pelayaran paling menonjol sepanjang 2022, antara lain Express Cantika 77 yang terbakar di sekitar perairan Naikliu, Laut Sawu pada 24 Oktober 2022 dan Kapal Young Yong yang kandas di Selat Singapura pada 26 Oktober 2022.
Adanya penurunan jumlah kasus kecelakaan pelayaran secara signifikan dimungkinkan karena dalam empat tahun belakangan (2019-2022), Pemerintah memberlakukan kebijakan PPKM Level 2-4 yang membatasi mobilitas orang sehingga angkutan umum termasuk kapal laut, dalam menghadapi Pandemi COVID-19 yang berkepanjanga, seiring gencarnya Ditjen Hubla Kemenhub menyosialisasikan upaya meningkatkan keamanan dan keselamatan penumpang untuk semua moda transportasi guna mencegah penyebaran Virus SARS-Cov 2 dari zona merah di mancanegara maunpun domestik ke zona hijau di wilayah NKRI.
Terkait kecelakaan pelayaran yang cukup ekstrim mengalami penurunan jumlah kasusnya antara lain jenis kecelakaan tubrukan kapal dan kasus lain-lain (masalah ringan terkait perlengkapan laik laut – yang bisa menimbulkan kecelakaan pelayaran, seperti tidak ada kapal sekoci, tidak ada pelampung sesuai seat, tidak ada perlengkapan P3K/alat kesehatan, jumlah penumpang/muatan barang melebihi kapasitas) dari tahun 2017 hingga 2022 jumlahnya terus menurun seperti tubrukan kapal 2017 (6 kasus), 2018 (3 kasus), 2019 (9 kasus), 2020 (2 kasus), 2021 (4 kasus) dan 2022 (1 kasus).
Demikian pula jumlah kasus kecelakaan karena masalah lain-lain/ringan terkait kelengkapan kapal laik laut, juga mengalami penurunan yang signifikan antara lain pada 2017 (2 kasus), 2018 (7 kasus), 2019 (4 kasus), 2020 (1 kasus), 2021 (2 kasus), dan 2022 (0 kasus).
Dari penurunan yang signifikan untuk dua jenis kecelakaan (kasus tubrukan kapal dan kasus lain-lain) dalam 2-3 tahun belakangan dapat dimungkinkan terkait dengan diterapkannya ke dua kebijakan Ditjen Hubla yakni Maklumat Pelayaran No 51 tahun 2022 dan Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor IR-DJPL 1 Tahun 2023. (IS/AS/RY/HG)