(Jakarta, 9/10/2012) PT. Travira Air telah mengirim persyaratan asuransi tanggung jawab pengangkut udara kepada Kementerian Perhubungan pada Senin, (8/10) sore. Sebelumnya, pada Senin pagi, (8/10) Kemenhub telah mengeluarkan surat peringatan pertama kepada lima maskapai yang belum melaksanakan ketentuan perjanjian asuransi dengan pihak perusahaan asuransi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan PM 77 tahun 2011 Jo Peraturan Menhub No. 92 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Travira Air merupakan salah satu dari lima maskapai yang diberi peringatan.
“Senin pagi kami kirim surat peringatan pertama, sorenya Travira Air mengirim kelengkapan persyaratan asuransi tanggung jawab pengangkut, “ jelas Direktur Angkutan Udara, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub di Jakarta, Selasa (9/10).
Seperti diberitakan sebelumnya, Berdasarkan data dari Direktorat Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, dari total 19 Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal, sebanyak 14 maskapai sudah memenuhi dan sebanyak 5 (lima) maskapai belum memenuhi peraturan tersebut.
Kelima maskapai tersebut antara lain : PT. Asi Pudjiastuti Aviation, PT. Indonesia Air Transport, PT. Kalstar Aviation, PT. Travel Express Aviation Services, dan PT. Travira air.
Sesuai dengan Peraturan PM 77 tahun 2011 pasal 26, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub dapat memberikan sanksi administratif kepada pengangkut (maskapai) yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2.
Sanksi administratif tersebut dapat berupa peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1(satu) bulan. Kemudian apabila peringatan tidak ditaati, maka dilanjuti dengan pembekuan izin usaha untuk jangka waktu 14 hari kalender. Dan apabila pembekuan izin usaha habis jangka waktunya dan tidak ada usaha perbaikan, maka akan dilakukan pencabutan izin usaha. (RDH)